jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepala daerah harus memperoleh izin apabila ingin ke luar negeri karena hal demikian tertuang dalam perundang-undangan.
Dia berkata demikian demi menanggapi heboh kabar Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke luar negeri tanpa melayangkan izin ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tidak ada komentar