Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- hari ini, 17.16
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Dia menyebutkan formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Tidak ada komentar