Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Dia menyebutkan formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya