Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- kemarin, 19.38
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar)menetapkan status tersangka terhadap seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu karena mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia pada daftar hadir pemilih Pilkada 2024.
"Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (27/11/2024)," kata Kasat Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
Tidak ada komentar