SKB Diteken, Legislator: Tidak Perlu Revisi UU ITE 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pimpinan lembaga negara resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai dengan adanya SKB tersebut maka UU ITE tidak perlu direvisi.

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum baik kejaksaan, maupun juga kepolisian, termasuk di dalamnya Kementerian Kominfo, karena Kementerian Kominfo kan punya tugas untuk memfilter soal UU ITE ini, pelanggaran-pelanggaran apa dan sebagainya, sehingga saya simpulkan tidak perlu revisi UU ITE itu," kata TB kepada Republika, Kamis (24/6).

Politikus PDIP itu menilai karet tidaknya pasal di UU ITE bukan pada undang-undangnya, melainkan ada pada pelaksanaan di lapangan. Karena itu, adanya pedoman tersebut penting bagi para penegak hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya