Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan peraturan baru terkait suplemen kesehatan yang mengandung probiotik. Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025) ditetapkan pada 23 Juni 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kehadiran peraturan baru ini lantaran adanya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan di Indonesia.
Tidak ada komentar