Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menekankan bahwa persoalan sampah plastik tidak bisa lagi dipandang sebatas isu lingkungan. Jika tidak ditangani, timbunan plastik berpotensi mencemari udara, tanah, hingga air yang akhirnya berdampak langsung pada kesehatan publik.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Rusly, S.PI., M.Si, mengingatkan bahwa tanpa aksi nyata, TPA di seluruh Indonesia bisa penuh pada 2028.
Tidak ada komentar