Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) menetapkan bahwa para pekerja atau buruh yang bertugas di hari pemungutan suara berhak mendapat upah lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tidak ada komentar