Intervensi Jantung: Arti dan Kriteria Pasien yang Memerlukan Tindakan Tersebut
- hari ini, 09.22
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat termasuk soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Merespons hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo mengatakan, alat kontrasepsi hanya disediakan bagi pasangan yang sudah menikah. Pasalnya, PP ini sudah mempertimbangkan norma agama.
Tidak ada komentar