Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tunjangan Rp30 juta tiap bulan bagi dokter spesialis maupun subspesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Organisasi yang menaungi dokter spesialis anak ini menyampaikan agar tujuan mulia tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan maka pemerintah perlu menegaskan kejelasan status penugasan dokter spesialis di daerah terpencil seperti disampaikan Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Tidak ada komentar