Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan (SK) ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode bulan Juli 2025.
Tidak ada komentar