Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP di Surabaya.
Perempuan berinisial B (13) diperkosa 4 anggota keluarganya sendiri yakni PE (43) ayah, MA (17) kakak, I (43) dan JW (49) paman korban. Atas tindakan tersebut, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar