Menkomdigi Pastikan Sosialisasi Program MBG Sampai ke Pelosok Negeri
- hari ini, 18.02
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan kini tanpa lagi dipungut biaya. Hal ini telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Dalam kebijakan yang merupakan implementasi transformasi kesehatan itu, disebutkan pula bahwa STR berlaku seumur hidup.
Tidak ada komentar