Respons Instruksi Efisiensi, Kemenkes Pangkas Biaya Alat Tulis hingga WFA Setiap Rabu

Respons Instruksi Efisiensi, Kemenkes Pangkas Biaya Alat Tulis hingga WFA Setiap Rabu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.

SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) ini menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya