Liputan6.com, Jakarta Merawat orang sakit memerlukan waktu dan tenaga yang tak sedikit. Ada situasi di mana seseorang perlu merawat anggota keluarganya yang sakit seorang diri hingga terlewat waktu shalat.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi orang yang menunggui tersebut, apakah shalat boleh di-qadha (diganti)?
Tidak ada komentar