Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus memperkuat strategi hilirisasi sektor pertambangan dengan menjadikan bauksit sebagai komoditas kunci dalam meningkatkan nilai tambah mineral nasional.
Komitmen ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebelum komoditas tambang diekspor.
Tidak ada komentar