Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi kian mempermudah penyebaran konten pornografi di dunia maya. Tak tanggung-tanggung, konten dewasa ini banyak pula yang melibatkan anak-anak.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menindak penyebaran dokumen elektronik yang mengandung pornografi. Menemukan sebanyak 1.237 konten, termasuk 689 di antaranya berisi pornografi anak dengan rentang usia antara 5 hingga 12 tahun.
Tidak ada komentar