Liputan6.com, Jakarta - Guna memastikan keamanan dan mutu obat yang beredar di masyarakat, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar resmi menetapkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2025 (PerBPOM 10/2025).
PerBPOM ini memuat tentang Pedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat yang ditetapkan pada 23 April 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 2 Mei 2025.
Tidak ada komentar