Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Liputan6.com, Jakarta Islam memandang tindakan menunda-nunda bayar utang sebagai hal yang tidak baik.

Orang yang memiliki tanggungan utang, wajib untuk segera membayarnya ketika sudah mampu, sebab utang akan terus menjadi tanggungan yang harus dilunasi sampai kapanpun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya