Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan angin segar bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Melalui kebijakan baru, peserta PPDS kini diperbolehkan untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, dengan catatan mengikuti ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial yang selama ini menjadi tantangan besar bagi para calon spesialis.
Menurut Menkes Budi Gunadi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.
Tidak ada komentar