Liputan6.com, Jakarta Melalui intensifikasi pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya tersebut seperti merkuri, hidrokuinon, hingga pewarna merah K10 yang bersifat karsinogenik.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers resmi.
Tidak ada komentar