Liputan6.com, Jakarta - Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah utama bagi umat Muslim. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan kewajiban puasa ini karena berbagai alasan, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan tertentu. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran dengan cara membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah, secara bahasa, berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang dilarang. Namun, mungkin masih ada yang ragu mengenai kewajiban fidyah, termasuk kapan batas akhir pembayaran fidyah puasa dan bagaimana ketentuan serta syarat-syaratnya.
Tidak ada komentar