Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diingatkan untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan seperti sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapat memiliki izin edar. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengatakan hal itu demi memastikan alat kesehatan terjamin aman, bermutu, dan bermanfaat.
Sedangkan produk yang tidak memiliki izin edar, pihak terkait akan dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar