Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Tunas) mengatur pembuatan akun anak dan remaja di dunia digital.
Aturan ini mencakup pembuatan akun anak dan remaja di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun. Disertai syarat persetujuan dan pengawasan orangtua sesuai tingkat risiko platform.
Tidak ada komentar