Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender di ranah keluarga masih mengkhawatirkan. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berbagai kasus KDRT yang terjadi menjadi bukti bahwa KDRT masuk dalam kategori darurat.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengungkapkan pemicu KDRT. Menurutnya, kekerasan di ranah keluarga dapat terjadi karena ada fungsi keluarga yang tak berjalan optimal.
Tidak ada komentar