Liputan6.com, Jakarta - Pasien perlu mengetahui hak mereka untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter seperti yang terjadi di Bandung dan Garut.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, setiap pasien berhak menolak tindakan yang membuat mereka merasa insecure (tidak aman). Termasuk tindakan tanpa pendampingan.
Tidak ada komentar