Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai empat produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sudah dilarang di Thailand dan Singapura.
Hal itu disampaikan BPOM usai mendapatkan laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS).
Tidak ada komentar