BPOM Perintahkan Produsen Roti Okko Menarik dan Musnahkan Produk dari Peredaran

BPOM Perintahkan Produsen Roti Okko Menarik dan Musnahkan Produk dari Peredaran

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan pengujian sampel terhadap roti Okko yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan roti Okko memiliki kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Lalu, natrium dehidroasetat tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya