Liputan6.com, Jakarta - Jelang bulan Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media sosial (medsos).
Intensifikasi pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10 hingga 18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Tidak ada komentar