Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, bahwa kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia, berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap persaingan usaha dan bahkan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, menjelaskan perusahaan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat akan mengurangi produksi, bahkan permintaan yang turun.
Tidak ada komentar