Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya pasien demam berdarah dengue (DBD) boleh dirawat di rumah sakit dengan jaminan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam aturan BPJS untuk lama rawat inap pasien DBD.
"BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang menyebut pasien harus keluar rumah sakit dalam waktu tertentu, misalnya tiga hari. Itu tidak benar," ujar Ghufron.
Tidak ada komentar