Liputan6.com, Jakarta Australia akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok dan Snapchat.
Menurut Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari “bahaya” media sosial. Banyak orangtua juga membenarkan pernyataan Anthony tersebut.
Tidak ada komentar