Aturan BPOM Terbaru, Rokok Elektronik atau Vape Masuk Zat Adiktif

Aturan BPOM Terbaru, Rokok Elektronik atau Vape Masuk Zat Adiktif

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menetapkan rokok elektronik atau vape termasuk ke dalam zat adiktif.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya