Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah disahkan pada Jumat, 28 Maret 2025.
Regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). PP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dinilai penting mengingat anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia. Mereka akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
Tidak ada komentar