Anak Berhak Mendapat ASI, Ini Perlindungan Hukumnya

Anak Berhak Mendapat ASI, Ini Perlindungan Hukumnya

Liputan6.com, Jakarta - Setiap anak yang lahir memiliki hak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan dokter ahli gizi komunitas, Tan Shot Yen, menurutnya ASI adalah cairan hidup yang setiap tetesnya unik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya