Liputan6.com, Jakarta - Hipertensi atau tekanan darah tinggi tercatat sebagai penyakit penyerta atau komorbid tertinggi dan berbahaya bagi pasien COVID-19 di dunia, termasuk di Indonesia.
Menurut Indonesian Society of Hypertension (InaSH) hipertensi dapat memperburuk perjalanan COVID-19 sehingga diperlukan suatu kewaspadaan khusus tentang hal ini.
Tidak ada komentar