Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) beberapa waktu lalu menarik penggunaan produk obat herbal tradisional Lianhua Qinqwen donasi untuk COVID-19, salah satunya dikarenakan adanya kandungan Ephedra.
Praktisi kesehatan Profesor Purwantyastuti dalam bincang-bincang virtual pada Kamis (28/5/2021) mengungkapkan bahwa Ephedra dianggap berbahaya sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Tidak ada komentar