Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan rekomendasi penggunaan produk obat tradisional merek Lianhua Qingwen Donasi (LQC Donasi) untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan BPOM terhadap produk Lianhua Qingwen Donasi tersebut salah satunya menunjukkan adanya kandungan komposisi Ephedra. Bahan atau senyawa tersebut masuk dalam daftar yang dilarang dalam obat tradisional.
Tidak ada komentar