Yuk Ketahui Ketentuan Daya Listrik Rumah Subsidi Indonesia

Yuk Ketahui Ketentuan Daya Listrik Rumah Subsidi Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Rumah subsidi merupakan salah satu solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah subsidi memiliki sejumlah ketentuan teknis, termasuk daya listrik yang harus disediakan oleh pengembang.

Mengetahui ketentuan ini penting agar calon pembeli dapat menyesuaikan kebutuhan rumah tangga dengan kapasitas listrik yang tersedia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya