Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah.
Penataan Benteng Pendem Ambarawa sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0112/2021 telah sesuai dengan fungsi kawasan Ambarawa sebagai kota tujuan wisata, dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.
Tidak ada komentar