Liputan6.com, Jakarta - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media sosial.
Dalam operasi gabungan bersama Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes, seorang pelaku berinisial RG (23) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025, merujuk rilis pada Lifestyle Liputan6.com, baru-baru ini.
Tidak ada komentar