WFH Pekerja Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Sini

WFH Pekerja Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Sini

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, imbauan work from home bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya