Wamenaker Tegaskan Karyawan Lembur Saat Libur Nasional Wajib Dibayar

Wamenaker Tegaskan Karyawan Lembur Saat Libur Nasional Wajib Dibayar

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang tetap masuk kerja saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur dan tidak dapat diganti dengan sistem tukar hari atau penggantian hari libur. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja terkait perselisihan soal upah kerja di hari libur nasional.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan yang berlaku mewajibkan perusahaan memberikan hak upah lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya