Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai, perusahaan akan rugi jika melepas peserta magang dalam program Magang Nasional 2025. Lantaran pemerintah telah menanggung insentif berupa upah maksimum sebesar Rp 3,3 juga per bulan bagi masing-masing peserta.
Sehingga, perusahaan tidak perlu keluar ongkos guna mendapati tambahan pekerja selama 6 bulan di kantornya.
Tidak ada komentar