OJK-Bappebti Kembali Lanjutkan Proses Alih Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan

OJK-Bappebti Kembali Lanjutkan Proses Alih Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya