UU BUMN Berusia 22 Tahun, DPR: Sudah Waktunya Diubah!

UU BUMN Berusia 22 Tahun, DPR: Sudah Waktunya Diubah!

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pasalnya undang-undang sebelumnya berusia lebih dari 22 tahun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan bahasan RUU BUMN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini menjadi perubahan ketiga yang langsung mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya