Liputan6.com, Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan digital atau scam sangat menentukan nasib dana mereka.
Menurutnya, 12 jam pertama pasca-kejadian merupakan “critical time” yang menjadi penentu apakah uang korban bisa dilacak dan diselamatkan atau justru hilang.
Tidak ada komentar