Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang cukup mengejutkan. Mulai 1 Oktober, Amerika Serikat akan mengenakan bea masuk 100 persen untuk setiap produk farmasi bermerek atau dipatenkan yang masuk ke Negeri Paman Sam. Aturan ini diumumkan pada Kamis (25/9/2025) waktu setempat.
Trump menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk perusahaan farmasi yang sedang membangun pabrik produksi obat di AS. Proyek yang sudah memulai pembangunan, termasuk yang sudah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) atau tengah dalam tahap konstruksi, akan dibebaskan dari tarif tersebut.
Tidak ada komentar