Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 25% untuk truk besar. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025. Langkah yang diambil Presiden AS ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri manufaktur dalam negeri.
“Semua ‘Truk Berat (besar!)’ yang diproduksi di luar negeri akan dikenakan tarif lebih tinggi,” kata Trump dalam unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC, Jumat (26/9/2025).
Tidak ada komentar