Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kepada pada perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
SE diterbitkan pada 29 Agustus 2025, menyusul eskalasi aksi massa yang terjadi di beberapa titik yang berdekatan dengan pusat bisnis di perkotaan.
Tidak ada komentar