BUMN Karya Bakal Digabung Jadi 3 Induk, Fokus Garap Proyek Sesuai Keahlian
- hari ini, 12.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai perlu ditunda. Pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat. Penerapan PPN harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.
Tidak ada komentar